e. Kebijakan Kerjasama Penegakan Hukum PN dan Otoritas Pemerintah
Kebijakan ini mengatur kerja sama yang sah antara layanan e.PN dengan penegak hukum dan otoritas pemerintah lainnya sehubungan dengan permintaan pengungkapan informasi yang berkaitan dengan pengguna, akun, dan transaksi mereka.
Tujuan dari Kebijakan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan yang sah dari pengguna dan pihak ketiga. Kebijakan ini ditujukan secara eksklusif kepada pihak yang berwenang; perorangan, pengacara, agen penagihan, dan entitas komersial lainnya harus menggunakan saluran dukungan pelanggan dan tidak tercakup dalam dokumen ini.
Kerja sama dilakukan sesuai dengan hukum Republik Seychelles dan, jika berlaku, perjanjian internasional. Permintaan dari otoritas asing harus, sebagai aturan umum, diajukan melalui prosedur bantuan hukum timbal balik (MLA/MLAT) melalui otoritas pusat yang ditunjuk, kecuali jika diizinkan secara tegas oleh hukum. Perusahaan berhak untuk memverifikasi kompetensi otoritas yang meminta dan bentuk prosedural permintaan yang tepat.
Semua permintaan dari pihak yang berwenang harus disampaikan melalui saluran komunikasi resmi e.PN dengan subjek "Law Enforcement Request". Untuk layanan dokumen cetak resmi, alamat pos berikut harus digunakan: Digital Waves LTD., 306 Victoria House, Victoria, Mahe, Seychelles. Permintaan harus berasal dari domain resmi otoritas dan berisi informasi tentang pejabat yang bertanggung jawab, departemen dan rincian kontak mereka, serta nomor kasus/berkas.
Permintaan harus mencakup:
- Nama lengkap otoritas, rincian kontak, dan pejabat yang bertanggung jawab;
- Dasar hukum, termasuk referensi ke hukum yang berlaku dan jenis instrumen prosedural;
- Nomor kasus/berkas, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan cakupan wilayah investigasi;
- Pengidentifikasi subjek data (setidaknya satu, sebaiknya beberapa), seperti: alamat email dan nomor telepon yang ditautkan ke akun, pengidentifikasi pengguna e.PN, detail kartu virtual (hanya 4 digit terakhir), detail transaksi (tanggal/waktu (UTC)), jumlah, mata uang, PKS, pengidentifikasi pedagang, detail pengisian/penarikan dana, transaksi mata uang kripto (hash, alamat dompet), pengidentifikasi teknis (alamat IP, pengidentifikasi perangkat);
- Deskripsi yang jelas tentang data yang diminta dan periode waktu terbatas yang terkait dengan permintaan tersebut;
- Informasi mengenai larangan untuk memberi tahu pengguna (jika ada) dan metode pengiriman materi yang lebih disukai.
Perusahaan mengakui instrumen-instrumen prosedural berikut ini dan menyelaraskan ruang lingkup pengungkapannya:
- Permintaan yang sah ("perintah produksi") - akun dasar dan informasi aktivitas terkait akun dalam batas yang diizinkan oleh hukum;
- Perintah pengadilan/penetapan pengadilan - sekumpulan data yang diperluas, termasuk catatan historis tertentu dan informasi transaksi;
- Surat perintah penggeledahan dan penyitaan - akses ke data yang dilindungi atau pengungkapan wajib, dengan tunduk pada perlindungan prosedural;
- Perintah pelestarian data ("preservasi") - pelestarian sementara data yang diidentifikasi secara khusus;
- Permintaan darurat ("pengungkapan darurat") - dalam situasi yang mengancam nyawa dan/atau risiko cedera tubuh yang serius, yang didukung oleh konfirmasi tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab.
Perusahaan dapat meminta klarifikasi dan dapat membatasi kata-kata yang terlalu luas untuk mematuhi prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Tergantung pada produk dan ketersediaan catatan yang sebenarnya, Perusahaan dapat menyimpan:
- Informasi akun (nama/nama samaran, rincian kontak, tanggal pendaftaran, status akun, informasi tentang persetujuan);
- Materi KYC/AML (dokumen yang disediakan, hasil pemeriksaan sanksi/PEP, tanggal verifikasi; akses ke salinan dokumen diberikan hanya jika ada dasar hukum yang memadai);
- Data yang berkaitan dengan kartu virtual (jenis, mitra penerbit, 4 digit terakhir nomor kartu; akses ke detail kartu secara lengkap mungkin dibatasi oleh persyaratan PCI DSS dan kebijakan mitra perbankan);
- Data transaksi (otorisasi dan catatan kliring, tanggal/waktu (UTC), jumlah, mata uang, MCC, pengenal pedagang, status, kode penolakan/pengembalian dana, pengisian/penarikan dana, dan pengembalian dana);
- Informasi mengenai transaksi mata uang kripto, jika ada (hash, alamat, metadata rute);
- Log teknis (alamat IP, agen pengguna, pengidentifikasi perangkat tambahan, catatan autentikasi, telemetri mesin risiko hingga tingkat yang wajar);
- Materi dukungan pelanggan (tiket, korespondensi, lampiran, yang memiliki dasar hukum yang memadai).
Perusahaan ini bukanlah penyedia layanan pesan, tidak menyimpan “isi komunikasi” antara pengguna, dan tidak melakukan pelacakan lokasi secara diam-diam; data lokasi mungkin hanya tercatat secara tidak langsung dalam catatan jaringan.
Prinsip Proporsionalitas dan Minimalisasi Data. Perusahaan hanya mengungkapkan data yang diperlukan untuk tujuan yang disebutkan dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pihak berwenang diminta untuk menyebutkan pengenal dan jangka waktu yang relevan seakurat mungkin.
Pemberitahuan Pengguna. Secara umum, kebijakan Perusahaan adalah memberitahukan pengguna mengenai permohonan yang diterima, dengan syarat pemberitahuan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang atau perintah pengadilan dan tidak menimbulkan risiko kerugian, penghancuran bukti, atau gangguan terhadap penyelidikan. Apabila diizinkan oleh undang-undang, pemberitahuan tersebut dapat ditunda atau tidak diberikan.
Permohonan Darurat. Apabila terdapat ancaman yang mendesak terhadap nyawa atau cedera fisik yang serius, pejabat yang berwenang wajib mengajukan permohonan yang diberi label “DARURAT”, disertai dengan konfirmasi tertulis mengenai keadaan ancaman tersebut dan kebutuhan akan pengungkapan segera. Perusahaan akan memprioritaskan permohonan semacam itu dan hanya mengungkap data dalam jumlah minimum yang diperlukan.
Jangka Waktu dan Prioritas Pemrosesan. Permohonan diproses selama jam kerja Perusahaan (Senin hingga Jumat, pukul 09.:00–18.:00, UTC+3), kecuali pada hari libur resmi. Permohonan darurat diterima 24/7 melalui email dengan penandaan yang sesuai. Jika batas waktu prosedural diatur oleh undang-undang, Perusahaan berupaya untuk mematuhi batas waktu tersebut atau memberitahukan pihak berwenang mengenai kebutuhan perpanjangan.
Penggantian Biaya. Dalam hal-hal yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, Perusahaan dapat meminta penggantian biaya riil yang wajar sehubungan dengan pencarian, pemrosesan, dan pengiriman bahan-bahan tersebut. Informasi mengenai besaran dan prosedur penggantian biaya akan diberikan atas permintaan pihak berwenang.
Penjelasan, Pembatasan, atau Penolakan. Perusahaan berhak meminta klarifikasi, membatasi ruang lingkup pengungkapan, atau menolak untuk memenuhi permintaan apabila permintaan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, berada di luar kewenangan otoritas yang bersangkutan, terlalu luas cakupannya, tidak disertai identifikasi yang memadai, atau berpotensi melanggar hak dan kebebasan subjek data tanpa dasar hukum yang tepat. Semua permintaan dan tindakan yang diambil sehubungan dengan hal tersebut dicatat dalam catatan internal Perusahaan.
Ketentuan Akhir. Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu; versi terkini dipublikasikan di situs web e.pn. Dokumen ini tidak mengubah perjanjian pengguna atau kebijakan privasi, dan berlaku bersamaan dengan keduanya sejauh berkaitan dengan interaksi dengan instansi pemerintah. Dengan mengajukan permohonan, instansi tersebut menegaskan kewenangannya dan kesediaannya untuk mematuhi persyaratan dalam Kebijakan ini.